Kamis, 29 September 2022

PENDAPATAN DAERAH 2023 DIRENCANAKAN Rp. 2,180 T

PENDAPATAN DAERAH 2023 DIRENCANAKAN Rp. 2,180 T

Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, SE, MM dalam sambutan pada Rapat Paripurna DPRD, Jum’at (23/9) pagi menyampaikan, Struktur RAPBD TA 2023 meliputi antara lain pendapatan daerah yang direncanakan sebesar Rp 2.180.767.204.466. Pendapatan daerah meliputi PAD berupa pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp 414.856.567.466.

Selasa, 30 Agustus 2022

KIRAB BUDAYA MERIAHKAN 4 ABAD KABUPATEN PEKALONGAN


Kirab Budaya meriahkan Peringatan Hari Jadi ke-400 atau tepat 4 abad Kabupaten Pekalongan. pemkab menggelar Kirab Budaya. Kirab juga digelar dalam rangka napak tilas 21 tahun kepindahan Ibu Kota Kabupaten Pekalongan dari Kota Pekalongan ke Kajen.

Kirab diikuti Bupati Fadia Arafiq SE, MM dan Wakil Bupati H. Riswadi, SH beserta unsur forkopimda, sekda dan pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Selasa, 26 Juli 2022

TUNTASKAN KEMISKINAN EKSTREM, BUPATI MINTA KERJASAMA SELURUH PIHAK

TUNTASKAN KEMISKINAN EKSTREM, BUPATI MINTA KERJASAMA SELURUH PIHAK

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq meminta seluruh pihak untuk bekerja sama menuntaskan kemiskinan ekstrem.

“Bappeda Litbang Kabupaten selaku Koordinator Tim Penuntasan Pemiskinan (TKPK) Kabupaten Pekalongan, para camat, para lurah, serta para mitra yang bekerjasama dengan Pemkab Pekalongan saya minta agar bersinergi dan konsisten melakukan upaya dalam mendukung penuntasan kemiskinan di Kabupaten Pekalongan,” tutur bupati dalam Rapat Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem di Kabupaten Pekalongan Tahun 2022 di Aula Lantai 1 Setda, Selasa (19/07).

Minggu, 05 Juni 2022

Kemendagri Terbitkan Permendagri No 73 Tahun 2022 Untuk Berikan Perlindungan Sejak Dini Pada Anak

Kemendagri Terbitkan Permendagri No 73 Tahun 2022 Untuk Berikan Perlindungan Sejak Dini Pada Anak

Nama merupakan penyebutan untuk memanggil seseorang sebagai identitas diri. Berdasarkan basis data kependudukan (database SIAK), terdapat nama-nama yang jumlah huruf terlalu banyak.

Ada pula nama panjang melebihi ketentuan karakter pada aplikasi dan formulir dokumen. Contoh: Ikajek Bagas Paksi Wahyu Sarjana Kesuma Adi, Emeralda Insani Nuansa Singgasana Pelangi Jelita Dialiran Sungai Pasadena.

Kamis, 12 Mei 2022

PPKM Diperpanjang 2 Minggu ke Depan untuk Evaluasi Situasi Pandemi

PPKM Diperpanjang 2 Minggu ke Depan untuk Evaluasi Situasi Pandemi

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh Indonesia diperpanjang kembali selama 14 hari terhitung sejak 10 Mei 2022 hingga 23 Mei 2022.

Kebijakan yang dituangkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2022 untuk Wilayah Jawa-Bali dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2022 untuk Wilayah Luar Jawa-Bali ini, didasarkan pada data perkembangan situasi pandemi COVID-19 yang selalu dimonitor dan dievaluasi setiap minggunya. 

Jumat, 08 April 2022

KEMENDAGRI MUTAKHIRKAN KODE, DATA WILAYAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DAN PULAU DI SELURUH INDONESIA

KEMENDAGRI MUTAKHIRKAN KODE, DATA WILAYAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DAN PULAU DI SELURUH INDONESIA

Pada tahun 2021 Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 58 Tahun 2021 tentang Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau. Permendagri ini mengatur tata cara pemberian dan pemutakhiran kode berikut data wilayah administrasi pemerintahan serta kode pulau. 

Jumat, 04 Maret 2022