Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh Indonesia diperpanjang kembali selama 14 hari terhitung sejak 10 Mei 2022 hingga 23 Mei 2022.
Kebijakan yang dituangkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2022 untuk Wilayah Jawa-Bali dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2022 untuk Wilayah Luar Jawa-Bali ini, didasarkan pada data perkembangan situasi pandemi COVID-19 yang selalu dimonitor dan dievaluasi setiap minggunya.

